Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Rudi tiba di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 09.10 WIB, Selasa (7/1/2014). Dia bergegas langsung masuk ke ruang tunggu di lantai 1 pengadilan tanpa meladeni wartawan.
Merujuk dakwaan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya, Rudi disebut menerima SGD 200 ribu dan US$ 900 ribu. Duit ini berasal dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rudi, hari ini jaksa KPK juga membacakan dakwaan Deviardi alias Ardi. Pelatih golf Rudi yang datang pukul 09.20 WIB ini tampak mengenakan rompi tahanan KPK. Di perkara ini Ardi menjadi perantara penyerahan duit dari Widodo ke Rudi.
Tapi bukan cuma duit dari Bos Kernel yang diserahkan, Ardi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu mengaku pernah memberikan duit dari sejumlah pihak.
Menurutnya Rudi pernah memerintahkan dirinya untuk bertemu sejumlah pihak dan mengambil uang titipan di antaranya dari Widodo Ratanachaitong, pejabat SKK Migas Johannes Widjonarko Widjanarko juga Direktur Utama PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.
(fdn/ndr)











































