"Kami mengecam Polda Jawa Timur yang telah melakukan penjebakkan kasus narkoba tersebut," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan, Abdul Hamim Jauzie kepada detikcom, Selasa (7/1/2014).
LBH Keadilan menyayangkan Polda Jawa Timur yang terus menyangkal telah melakukan penjebakkan. Padahal nyata-nyata MA menyatakan kasus tersebut penuh dengan rekayasa dan tipu muslihat polisi dalam menjebak Rudy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Jawa Timur akan jauh lebih terhormat jika menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Rudy Santoso sebagai korban dan memberikan ganti kerugian. Masyarakat tentu simpatik kepada Polda Jawa Timur jika hal itu dilakukan," ucap Hamim.
Putusan MA ini juga dinilai layak mendapat apresiasi positif. Sebab di tengah tumpukan perkara yang menggunung, hakim agung masih memberikan keadilan bagi kasus-kasus kecil dan tidak terekspose publik. Ketiga hakim agung yang memutus itu Mayjen (Purn) Timur Manurung, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
"Di tengah-tengah tumpukan perkara di MA, ketiganya masih sungguh-sungguh memeriksa berkas perkara sehingga dapat membongkar rekayasa yang keji itu," pungkas Hamim.
(asp/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini