Sidang yang digelar hari ini, Selasa (7/1/2014) memang mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. Rudi akan merasakan duduk di kursi pesakitan untuk yang pertama kalinya sebagai terdakwa.
"Ya nanti kita dengarkan saja dakwaan dari JPU," ujar kuasa hukum Rudi, Rusydi A Bakar, Selasa (7/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, saat Rudi menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Simon Gunawan Tanjaya. Eks kepala SKK Migas itu mengaku memberikan THR kepada komisi VII.
Rudi mengaku memberikan THR sebesar US$ 200 ribu kepada salah satu anggota komisi VII, Tri Yulianto. Penyidik KPK pun juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulianto.
Selain memeriksa Tri Yulianto, KPK juga pernah memeriksa ketua komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Bhatoegana saat itu juga diperiksa terkait adanya THR dari Rudi Rubiandini.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Rusydi tidak membantah. Dia membenarkan adanya pemberian dari kliennya kepada anggota DPR komisi VII.
"Kalau memang seandainya bermasalah, itu memang ada," jelasnya.
Dari mulut Rudi juga diketahui jika uang US$ 200 ribu yang diberikan kepada anggota komisi VII berasal dari Widodo Ratanachaitong. Widodo adalah bos Kernel Oil yang saat ini berada di Singapura.
Selain Rudi, Deviardi yang tak lain adalah tangan kanan dan perantara suap Rudi juga akan menjalani persidangan perdana. Ardi begitu dia disapa juga akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut dari KPK.
Saat menjadi saksi di persidangan, Ardi dengan mantap membuka semua perbuatan haram yang dilakuakn Rudi. Dia juga yang membuka soal pertemuan-pertemuan Rudi dengan Widodo di Singapura. Ardi yang berprofesi sebagai pelatih golf itu juga sebagai perantara uang suap dari Widodo kepada Rudi.
(kha/ahy)











































