"Kita bersikeras ini adalah sebuah rekayasa," tegas kuasa hukum Vanny, Hazmin Andalusi Sutan Muda, saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/1/2014).
Hazmin punya landasan menyebut kasus yang menimpa kliennya tersebut sebagai rekayasa. Yang paling mengemuka adalah Arun yang dibiarkan lolos dari sergapan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejanggalan lain adalah, petugas kepolisian menangkap Vanny setelah Arun tidak ada di kamar tersebut. Dia menyebut, Arun keluar dari ruangan sesaat setelah Vanny berada di kamar hotel itu.
"Padahal waktu itu polisi menyebut Arun itu masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), lalu kenapa dia ada di hotel itu tidak ditangkap?" ujarnya.
Hazmin menilai, ada skenario lain dalam kasus yang menimpa kliennya itu. Terlebih kliennya adalah seorang yang membongkar praktik busuk di dalam penjara, yaitu memperjualkan ruangan kepada bandar narkoba untuk pesta seks dan narkoba.
"Ayolah tangkap si Arun, ketakutan kami ada pihak lain yang memanfaatkan penangkapan ini. Kita tidak menuduh. Kalau mau memberantas narkoba ayo sama-sama memberantas," tangtang Hazmin.
Arun diyakini Hazmin merupakan saksi kunci dalam peristiwa pengungkapan malam itu. Vanny diamankan pada 16 September 2013 lalu di Hotel Mercure Jakarta Barat saat mengkonsumsi sabu.
Mantan kekasih bandar narkoba Freddy Budiman, Vanny Rosyane didakwa maksimal 5 tahun penjara. Jaksa menjerat model majalah dewasa itu dengan UU Narkotika (UU 35/2009), yaitu pasal penguasaan dan penyalahgunaan narkotika (112 dan 127). Ancaman hukum yang dihadapi mantan kekasih Freddy Budiman ini adalah 5 tahun penjara.
Sidang selanjutnya dilakukan pekan depan, Senin (13/1/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi penyidik.
(ahy/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini