Dalam kesaksiannya, Eko menyebut Emir berjanji berkomunikasi dengan Menteri Energi kala itu Purnomo Yusgiantoro."Dia (Eko) melihat saya terlalu hebat, pandangan dia kan. Nggak begitu saya ngga sehebat itulah," ujar Emir menanggapi keterangan Eko usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Emir bertemu dengan Eko di ruang kerjanya di DPR dan di sebuah tempat bersamaan dengan kegiatan seminar pada awal tahun 2002. "Kan dia (Eko) yang ngadu ke saya sebagai masyarakat, ya DPR mesti dengar. Maksudnya nanti disampaikan di RDP tapi nggak pernah sempat terjadi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi PDIP ini kembali menegaskan tidak ikut mengatur proses lelang proyek tersebut. "DPR kan nggak boleh urus tender, nggak pernah saya urus-urus tender," katanya.
Emir Moeis didakwa jaksa KPK menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Duit diberikan ke Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.
(fdn/ahy)










































