Polisi: Tidak Ada Keterlibatan TNI Pada Pembunuhan Briptu Deny

Polisi: Tidak Ada Keterlibatan TNI Pada Pembunuhan Briptu Deny

- detikNews
Senin, 06 Jan 2014 22:54 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya tegaskan tidak ada keterkaitan insiden penusukan yang menewaskan Briptu Deny Alfian Hadi, anggota Polair Polres Tangerang, di Kalijodo, penjaringan, Jakarta Utara, dengan beberapa anggota TNI yang juga ada di lokasi kejadian.

"Tak ada kelibatan TNI di kasus ini. Benar kami memeriksa lima anggota TNI, tapi tak ada yang terlibat. Tersangka hanya Teri seorang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (6/1/2014).

Diberitakan sebelumnya pelaku penusukan briptu Deni diketahui bernama Teri (30), seorang hansip yang berprofesi juga sebagai pedagang kelontong. Menurut penuturan pelaku kepada polisi kejadian terjadi pada Minggu (5/1/2013) pukul 03.30 WIB, saat terjadi penusukan pelaku dalam keadaan mabuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku menusuk Briptu Deny saat usai melerai perkelahian antara hansip bernama Daeng Napa (40) dengan sejumlah anggota TNI di Kalijodo. Diketahui terjadinya perkelahian karena anggota TNI menggoda istri Napa yang bernama Soimah.

Rikwanto menjelaskan, Teri menusuk Deni dengan badik sepanjang 30 cm. Saat Teri menusuk Deni, saksi dalam aksi penusukan tersebut mengatakan anggota TNI tidak ada di lokasi penusukan tersebut.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Muhammad Iqbal menambahkan, bahwa anggota TNI di Kalijodo pada saat kejadian berada di lokasi yang berbeda dengan TKP penusukan.

"Penusukannya bukan di kantor RW, di jalan. Itu terjadi saat Daeng Napa dan istrinya bersama Deni hendak ke Polsek Penjaringan untuk lapor perkelahian. Nah, saat itu sudah tidak ada anggota TNI," tegas Iqbal.

Baik Iqbal maupun Rikwanto menuturkan, untuk anggota TNI yang terlibat perkelahian sebelum penusukan akan diperiksa penyidik Polisi Militer Angkatan Laut.

Atas perbuatanya, pelaku penusukan dikenai pasal berlapis, yakni pasal 338 dan pasal 352 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

(tfn/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads