Dua pelaku yang ditangkap adalah Briptu FK alias Fendy (30), warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken dan HAS alias Ipul (29), warga Kelurahan Mahawu Kecamatan Tuminting, yang berperan sebagai kurir.
Informasi yang dihimpun, awalnya polisi menangkap HAS di salah satu food court ternama di lantai 4 kawasan Megamall Manado, Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 19.23 WITA. Polisi berpura-pura menjadi pembeli. HAS tak bisa mengelak ketika digebrek saat sedang duduk menunggu untuk melakukan transaksi. Satu senpi jenis revolver diamankan dari tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Manado Kombes Pol Sunarto melalui Kasat Reskrim AKP Made Dewa Palguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Keduanya sudah ditahan," ucapnya kepada detikcom, Senin (6/1/2014) malam.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tersangka sudah mengakui menjual dua senpi jenis revolver dan airsoft gun kepada pembelinya. "Akan terus dikembangkan, siapa tahu masih ada lagi senpi lain yang sudah berhasil dijualnya," ujar Palguna.
Kepada petugas, tersangka mendapatkan senjata tersebut dari seorang nelayan Filipina. Namun, pihaknya masih terus menelusuri kebenaran keterangan yang disampaikan tersebut.
"Keterangan tersangka, senpi diperoleh dari nelayan Filipina, kita akan dalami kebenarannya," kata Palguna.
Pihaknya akan melakukan pengecekan model, jenis, dan dimana diperolehnya apakah memang benar dari Filipina. Termasuk melakukan pengecekan senjata organik milik Polri.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Sangihe untuk melakukan pengecekan nomor senpi anggota, apakah ada yang hilang di polres-polres lain," jelasnya.
(ahy/ahy)











































