"Dia (Emir) mengaku akan bicara dengan Menteri Energi (saat itu, red) Purnomo Yusgiantoro dan Dirut PLN (saat itu) Eddie Widiono," kata Eko bersaksi untuk Emir Moeis terdakwa perkara suap proyek PLTU Tarahan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Permintaan mendiskualifikasi Mitsui Engineering & Shipping Co Ltd Mitsui Corporation disampaikan Emir dalam pertemuan bulan Februari 2002. Sebelumnya Eko juga bertemu Emir di ruangan kerja politisi PDIP itu di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, istruksi bicara dengan Emir diperintahkan Vice Director of Regional Sales Alstom Power Inc, David Gerald Rothschild. Sosok Emir diyakini berpengaruh untuk menghubungkan kebutuhan Alstom dengan pejabat terkait.
"Saudara menjelaskan Emir bisa pengaruhi langsung PLN dalam proses studi kelayakan PLN. Emir bisa mempengaruhi Bappenas, Emir dapat bertemu langsung dengan Menko Ekuin dan Menkeu (saat itu) Boediono untuk masuknya proyek?," kata jaksa Supardi membacakan isi email Eko yang dikirim ke bos Alstom David Rothschild.
"Betul, saya diminta oleh David untuk membuat profil tentang Pak Emir itu siapa. Tapi saya nggak tahu tujuannya," jawab Eko.
Emir Moeis didakwa jaksa KPK menerima duit US$ 423.958 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan.
Duit diberikan ke Emir yang saat itu berada di Komisi VIII bidang energi melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Incorporate. Tujuan pemberian duit agar Emir mengusahakan Alstom Power Incorporate sebagai pemenang tender PLTU Tarahan.
(fdn/ahy)











































