Darobi pun lolos dari 3 pasal yang dijeratkan jaksa penuntut umum (JPU) kepadanya. Pertama Pasal 82 UU Perlindungan Anak yaitu dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kedua pasal 290 ke-1 KUHP yaitu dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darobi memamerkan alat kelaminnya kepada anak-anak dan ibu rumah tangga pada Desember 2011. Atas tiga pasal yang menjerat Darobi, Pengadilan Negeri (PN) Kebumen menjatuhkan hukaman 1 tahun penjara karena melanggar pasal 281 ke-1 KUHP. Putusan ini lalu dikuatkan di tingkat banding.
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Terdakwa mengalami gangguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
(asp/nrl)