Komnas HAM akan Pelajari Buku Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Dibredel Polisi

Komnas HAM akan Pelajari Buku Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Dibredel Polisi

- detikNews
Senin, 06 Jan 2014 16:21 WIB
Jakarta - Mabes Polri berencana menarik buku karangan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir berjudul 'Tadzkiroh' dari pasaran setelah menemukan buku tersebut saat penggerebekan terorisme di Ciputat, Tangerang Selatan beberapa hari lalu. Namun sebelum tindakan penarikan dilakukan, Komnas HAM berencana mempelajari buku tersebut lebih dahulu.

"Makanya kita lihat dulu kontennya. Kalau kena bredel dan sebagainya, kita minta bahannya dulu supaya kami bisa kasih pertimbangan HAM. Buku ini kan juga hak asasi dalam menyampaikan pendapat," ujar Komisioner Komnas HAM Nurkholis di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).

Komnas HAM meminta salinan buku itu dari polisi. Buku itu berisi pesan Baasyir kepada para pejabat NKRI yang ditulis saat dirinya mendekam di jeruji besi Mabes Polri pada tahun 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buku Tadzkiroh diduga kan berhubungan, dan bukan Mabes Polri yang menarik buku itu. Kami sampaikan, kalau Mabes Polri menarik ya Komnas HAM perlu tahu juga soal penarikan sebuah buku," tuturnya.

"Dari bukti-buktinya, ada kaitan dengan ajaran tertentu, kita akan nilai. Nanti kita keluarkan rekomendasi untuk BNPT dan Komisi III DPR RI. Jadi mudah-mudahan komprehensif, tidak hanya peristiwanya tapi juga sisi ajarannya," tambah Nurkholis.

Sementara itu, Mabes Polri membenarkan rencana penarikan buku 'Tadzkiroh'. Namun Polri tak mau gegabah dan menunggu pemeriksaan dari Komnas HAM.

"Terkait penarikan buku Tadzkiroh itu karena diduga ada unsur mempengaruhi ideologi bangsa. Kemungkinan penarikan bisa ada, bisa tidak, namun itu semua harus dilakukan dengan hati-hati. Karena menunggu kesimpulan dari Komnas HAM. Kita tunggu hasilnya," kata Kepala Pusat Penerangan Polri Brigjen Boy Rafli Amar terpisah.

"Jika memang ada unsur mempengaruhi ideologi, ya kita bisa tarik. Tapi melalui proses dahulu," tutup Boy

(vid/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads