"Terdakwa dikenakan pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Lola Kodria di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S Parman, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Mendengar dakwaan dari JPU, Vanny diam saja. Kuasa hukum Vanny, Hazmin Andalusi Sutan Muda saat ditanya Ketua Majelis Hakim Prim Haryadi menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Prim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan saksi. JPU Lola kemudian akan menghadirkan saksi seminggu lagi. Dia lalu menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin 13 Januari 2013 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Hazmin mengatakan, alasan pihaknya tidak mengajukan eksepsi (keberatan) karena ingin persidangan
cepat. Sebab Vanny ingin segera direhabilitasi kembali.
"Kami ingin bertarung di tahap pembuktiaan. Apakah nantinya jaksa JPU dapat menjelaskan kesalahan Vanny. Kami hanya menginginkan Vanny dapat direhabilitasi," kata Hazmin.
Ibunda Vanny, Neneng, berharap kasus anaknya segera selesai dan dia meminta Vanny segera direhabilitasi.
Usai sidang, Vanny kemudian dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Vanny digerebek di Hotel Mercure Jakarta Barat pada 16 September 2013 lalu. Vanny yang digerebek di Hotel Mercure Jakarta Barat pada 16 September 2013 lalu ditangkap Ditnarkoba Mabes Polri.
(nik/nwk)











































