"Diajarkan Bank, biar nggak keliatan, diajarkan tarik tunai dulu (baru) setor tunai, biar nggak kelihatan PPATK katanya," kata Fahd bersaksi untuk terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Fahd menjelaskan suap DPID bermula saat bertemu Haris pada September 2010 di Gedung Sekretariat DPP Golkar, Slipi. Haris kemudian mencarikan anggota Banggar DPR untuk mengusahakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi
DPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahd mengaku beberapa kali bertemu Wa Ode terkait penyiapan proposal pengajuan DPID juga saat menyetor duit imbalan melalui Bank Mandiri di DPR. Wa Ode yang saat itu menjabat anggota Banggar dari Fraksi PAN menyanggupi pengurusan ini.
"Iya iya begitu," katanya menjelaskan respons Wa Ode saat diminta bantuan mengurus alokasi DPID.
Setelah disepakati, Fahd kemudian menyetor duit secara bertahap dengan total Rp 6 miliar ke rekening Bank Mandiri miliar Haris pada Oktober 2010. Selanjutnya Haris menarik uang dan memberikannya ke asisten Wa Ode bernama Sefa Yulanda.
Setelah menerima uang itu, Sefa sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan Haris, menyetorkannya ke rekening milik Wa Ode pada Bank Mandiri DPR. Penyetoran dilakukan bertahap dengan total Rp 6,25 miliar.
(fdn/ndr)











































