"Besok kita lihat. Nanti malam ini, kita rapatin dulu. Kalau toh iya (ajukan eksepsi), sudah kita siapkan," kata pengacara Rudi, Rusdi Abakar, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/1/2014).
Menurut Rusdi, ada beberapa point dalam dakwaan itu yang dianggap tidak sesuai dengan fakta. Dia berharap, persidangan dapat membuka kebenaran yang sesungguhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasinya di dalam surat dakwaan itu, bakal dicantumkan sejumlah nama penerima THR dari SKK Migas. Rusdi membenarkan kliennya pernah memberikan THR.
"Kalau memang seandainya bermasalah, itu memang ada," tandasnya.
(mok/aan)










































