"Tersangka berinisial AC (23) ditangkap dikosannya di Gang H Muchtar 1, Ciledug, Tangerang. Di sana polisi menyita barang bukti 1 senjata tajam sangkur yang dipakai untuk membacok anggota kami serta sweater motif garis-garis hijau," ujar Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Novi Nurrohmad di Mapolres Jaksel, Senin (6/1/2014).
Novi mengatakan AC ditangkap pada Sabtu 4 Januari lalu. Ia menceritakan kejadian itu berawal saat anggota Polsek Pesanggrahan Brigadir Syaiful Anshor berpatroli dan berpapasan dengan 3 orang pelaku yang sedang berbonceng tiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat digeledah, tiba-tiba AC langsung menusuk Syaiful dengan sangkur yang mengakibatkan Syaiful luka di bagian punggung. Usai menusuk, AC langsung melarikan diri.
"Dari pengakuan sementara, pelaku ini diketahui adalah swasta. Namun kami masih mendalami motif pembacokan tersebut, apakah karena saat itu pelaku sedang mabuk atau ada motif lain," papar Novi.
Atas perbuatannya, AC dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(rni/aan)











































