"Sidang dengan agenda putusan akan dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2013," ujar hakim ketua Achmad Dimyati di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/1/2014).
Hal ini disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto Rikardo membacakan replik atas pledoi terdakwa sebelumnya. Okto menolak semua pledoi terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana penjara selama 8 tahun kurungan yang telah dibacakan pada hari Senin (23/12) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa perlu diingat kembali, terdakwa sebagai ketua tim Al Kataib Al Iman. Terdakwa telah mengirimkan uang sebesar Rp 300 ribu kepada saksi Sigit Indrajit yang digunakan untuk membeli blender dan H2O2," kata Okto.
Sebelumnya pada persidangan lain yang juga digelar hari ini, rekan Rokhadi yaitu Sigit Indrajit juga akan menghadapi vonis pada Selasa (21/1) mendatang. Sigit adalah otak dari rencana pengeboman Kedubes Myanmar pada awal Mei tahun lalu. Sementara, anggota lainnya yaitu Achmad Taufik alias Ovie sudah divonis hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
(/)











































