Eks Pejabat Kemenag Didakwa Perkaya Diri US$ 15 Ribu dan Rp 100 Juta

Kasus Korupsi Alquran

Eks Pejabat Kemenag Didakwa Perkaya Diri US$ 15 Ribu dan Rp 100 Juta

Ferdinan - detikNews
Senin, 06 Jan 2014 13:31 WIB
Eks Pejabat Kemenag Didakwa Perkaya Diri US$ 15 Ribu dan Rp 100 Juta
Jakarta - Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari, didakwa memperkaya diri Rp 100 juta dan US$ 15 ribu. Duit korupsi ini berasal dari proyek pengadaan Alquran tahun 2011 dan 2012.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2014).

Jauhari juga didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,750 juta, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan pada proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2011, Ditjen Bimas Islam mendapatkan anggaran Rp 22,875 miliar. Dalam proyek ini, Jauhari selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) menetapkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang lelang.

Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.

Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.

Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.

Dalam dakwaan primer, Jauhari dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Jauhari terancam pidana pasal 3 jo Pasal 18 Uu Pemberantasan Tipikor.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads