"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum KPK, Antonius Budi Satria, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/1/2014).
Jauhari juga didakwa memperkaya sejumlah pihak yakni mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam, Mashuri Rp 50 juta dan US$ 5 ribu, pemilik PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra Rp 6,750 juta, Direktur Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, Ali Djufrie Rp 5,8 miliar dan Direktur Utama PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus Rp 21,2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jauhari berperan menyetujui penambahan syarat teknis yakni kepemilikan gudang penyimpanan minimal 5 ribu m2. "Dengan tujuan memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia," ujar jaksa.
Pada pelaksanaannya PT Adhi Aksara Abadi Indonesia mensubkontrakan pekerjaan pengadaan ini ke PT Macanan Jaya Cemerlang. Usai proses penyelesaian kontrak dan pembayaran proyek Alquran anggaran 2011, Jauhari menerima duit Rp 100 juta dan US$ 15 ribu dari Abdul Kadir Alaydrus yang juga konsultan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia.
Sedangkan pada proyek Alquran tahun anggaran 2012, Ditjen Bimas Islam mendapat anggaran Rp 59,3 miliar. Jauhari sebagai PPK menetapkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam proyek ini. Kerugian keuangan negara dalam dua proyek ini mencapai Rp 27,056 miliar.
Dalam dakwaan primer, Jauhari dikenai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Jauhari terancam pidana pasal 3 jo Pasal 18 Uu Pemberantasan Tipikor.
(fdn/aan)











































