"Ada aturan KPU-nya di jalan mana yang boleh. Di tempat ibadah, pendidikan, sekolah, jalan protokol ya tidak boleh. Tapi masih banyak yang pasang-pasang di daerah terlarang itu ya langsung dicopot. Tegas dicopot," kata Gubernur Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (6/1/2013).
Jokowi meminta para peserta kampanye pemilu untuk mengecek aturan pemasangan atribut kampanye ke KPU. Hal ini untuk mencegah atribut kampanye mengotori kota Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan KPU, pemasangan atribusi partai dan alat kampanye partai pemilu 2014 tidak boleh ditempatkan di lokasi pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam peraturan yang sama ditulis, peserta Pemilu dan caleg DPR RI hanya dapat memasang alat peraga kampanye di luar ruangan dengan satu baliho partai di setiap desa/kelurahan.
(nal/nrl)











































