Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman 1 tahun penjara bagi Ahmad Darobi (37) karena mempertontonkan alat kelaminnya ke anak kecil dan ibu rumah tangga. MA melepaskan Darobi dari segala tuntutan hukum karena mengalami gangguan devisiasi seks eksibisionisme.
Kasus bermula saat Darobi pulang kantor pada pertengahan Desember 2011. Saat sampai di rumahnya di Kebumen, Jawa Tengah, Darobi mendapati anaknya yang berusia 8 tahun tengah bermain dengan teman-temannya. Setelah ia masuk ke dalam rumah, Darobi memanggil teman anaknya untuk masuk ke dalam rumah. Ternyata di dalam rumah Darobi hanya memakai handuk dan membukanya sehingga tampaklah alat kelaminnya.
Ternyata ulah Darobi tidak kali itu saja. Darobi yang juga buka warung di rumahnya, sering memperllihatkan alat kelaminnya kepada anak-anak yang tengah jajan di warungnya. Atas ulah Darobi, warga setempat resah dan salah satu orang tua dari anak-anak tersebut melaporkan Darobi ke Polres Kebumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis ini, jaksa lalu mengajukan kasasi. Siapa nyana, jaksa yang berharap Darobi dihukum lebih berat malah mendapat hasil sebaliknya. Darobi lepas.
"Mengadili sendiri, menyatakan Ahmad Darobi telah terbukti melakukan perbuatan seperti tersebut dalam surat dakwaan akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntuan hukum," putus majelis kasasi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA) Senin (6/1/2014).
Majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni menyatakan bahwa benar Darobi memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban dan beberapa ibu rumah tangga. Namun terdapat alasan yang dapat mengurangkan hukuman bagi terdakwa yaitu keadaan penyakit yang diderita terdakwa.
"Terdakwa mengalami ganguan devisiasi seks jenis eksibionisme sesuai visum et repertum No 441.6/36/V/2012 tertanggal 10 Mei 2012. Sehingga perbuatan yang dilakukan tidak dapat terkontrol, konsekuensi yuridisnya terdakwa harus lepas dari tuntutan hukum," putus majelis pada 22 Mei 2013 lalu.
MA meyakini kelainan seksual Darobi yaitu suka memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain sudah dialaminya sejak bujang hingga saat ini. Meski dalam perbuatan yang didakwakan Darobi juga sempat memegang alat kelamin perempuan yang menjadi korbannya, tetapi karena Darobi mengidap penyakit tersebut maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
"Dengan demikian terdakwa harus dinyatakan dilepaskan dari segala tuntutan hukum," putus majelis kasasi secara bulat.
(asp/nrl)