Lewat pengakuan Vanny, tak hanya fasilitas mewah, belakangan bahkan terbongkar pabrik sabu yang dibangun Freddy di LP Cipinang. Tapi yang terjadi kemudian bertolak belakang. Vanny ditangkap Dit Narkoba Mabes Polri karena menjadi pemakai.
"Dia kena pasal 112 dan 127 KUHP karena memakai narkoba. Vanny sempat direhab di Lido karena pemakai, tapi entah bagaimana tiba-tiba dijemput jaksa dan ditahan di Pondok Bambu," jelas pengacara Vanny, Hazmin, saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkoba itu dibawa pria itu ke kamar. Vanny datang menemui pria itu di hotel, kemudian pria itu tiba-tiba keluar kamar dan polisi datang," jelas Hazmin.
Dugaan penjebakan pada Vanny muncul. Apalagi mantan kekasihnya, Freddy, yang juga bandar narkoba yang divonis mati kabarnya memiliki pengaruh kuat. Polisi sudah menepis soal penjebakan ini, tapi Hazmin punya alasan kuat.
"Kalau dia pemakai mengapa disidang, lalu pria yang bersama Vanny tak pernah ditangkap," ujar Hazmin.
Kini Vanny menghadapi dakwaan di PN Jakbar siang ini. "Kita siap menghadapi dakwaan jaksa," tutup Hazmin.
(ndr/gah)