Majelis hakim yang dipimpin oleh Suprapto menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dalam perencanaan dan percobaan pengeboman Kedubes Myanmar pada awal bulan Mei tahun lalu.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Achmad Taufik alias Ovie terbukti serta dan meyakinkan bersalah membawa bahan peledak atau bom untuk melakukan tindak pidana terorisme," kata Suprapto di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (6/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kemudian memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada jaksa sebagai bukti dalam persidangan lain.
Ovie masih menimbang vonis hakim yang dijatukan padanya. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, kami menyatakan untuk pikir-pikir dulu," ujar kuasa hukum terdakwa Akhyar.
"Pikir-pikir dulu, 7 hari ya," kata hakim ketua Suprapto menanggapi permintaan terdakwa.
Vonis ini tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Okto Rikardo yang dibacakan pada Senin (16/12) lalu. JPU meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun mengacu pada Pasal 15 jo Pasal 9 berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
Ovie terlibat dalam perencanaan bom Myanmar pada pertengahan tahun ini. Ovie dan rekannya Mambo ditangkap tim Densus 88/Antiteror pada 3 Mei 2013, sekitar pukul 21.00 WIB. Ovie saat ditangkap membawa 5 bom pipa rakitan dalam tasnya.
(dha/fiq)











































