"Pidananya diperberat menjadi 8 tahun penjara, denda tetap Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, Senin (6/1/2014).
Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman Indar karena perkara penyalahgunaan penggunaan jaringan 3G ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Indar 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta. IM2 juga dihukum membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Pada putusan 8 Juli 2013, majelis hakim Pengadilan Tipikor menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. PT IM2 dinyatakan terbukti menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin.
Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio. Namun biaya ini tidak dibayarkan sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun.
(fdn/aan)











































