Menkum HAM Usul Narapidana Juga Dapat BPJS dan KJS

Menkum HAM Usul Narapidana Juga Dapat BPJS dan KJS

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 06 Jan 2014 11:48 WIB
Menkum HAM Usul Narapidana Juga Dapat BPJS dan KJS
Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menkum HAM Amir Syamsuddin mengupayakan keikutsertaan seluruh napi di Indonesia dalam program BPJS.

"Pada umumnya sudah dapat peralatan dan tenaga ahli sekarang akan berkembang. Insya allah kita akan masukkan mereka ke program KJS dan BPJS," ujar Amir usai kunjungan ke Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur, Senin (6/1/2014).

Amir mengatakan dalam segi tenaga ahli dan peralatan, rumah sakit pengayoman telah mmenuhi syarat minimum. Sementara dalam pelayanan mulai membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada umumnya sudah mulai lengkap seperti gigi dan syaraf sesuai kelas dari rumah sakit," tuturnya.

Meski untuk saat ini tahanan dan narapidana belum dapat menikmati program dari BPJS dan KJS, namun Amir menegaskan, pihaknya tengah mengurus program tersebut.

"Napi-napi akan dapat semua, tidak boleh dibedakan semua warga negara harus dilindungi. Biarpun belum masuk yang 88 juta tapi ke depan bisa dinikmati mereka," ungkapnya.

(edo/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads