Otak Bom Kedubes Myanmar Divonis 21 Januari

Otak Bom Kedubes Myanmar Divonis 21 Januari

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 06 Jan 2014 11:43 WIB
Jakarta - Sigit Indrajit alias Abu Yahya, terdakwa perencana pengeboman Kedubes Myanmar akan divonis pada Selasa (21/1/2013) mendatang. Sigit merupakan otak perencanaan pengeboman pada awal Mei tahun lalu.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2013 untuk membacakan putusan dari majelis hakim," ujar hakim ketua Hariyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (6/1/2014).

Dalam persidangan kali ini, JPU Heru Anggoro membacakan replik untuk menjawab pembelaan (pledoi) terdakwa. Heru menolak pledoi Sigit yang disampaikan pada Senin (23/12) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk memutuskan menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," ujar Heru.

Usai mendengarkan replik yang disampaikan JPU, kuasa hukum terdakwa, Akhyar, menyampaikan duplik secara lisan dan menolak replik yang dibacakan jaksa.

"Duplik akan kita sampaikan secara lisan bahwa kami tetap pada pembelaan yang disampaikan sebelumnya," ucap Akhyar.

Sigit dituntut berdasarkan dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 15 jo pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15/2003.

Sigit diancam hukum pidana penjara selama 8 tahun kurungan dikurangi masa tahanan selama menjalani persidangan.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads