Apotek Diberi Waktu Sebulan Turunkan Harga Obat Generik
Sabtu, 27 Nov 2004 12:54 WIB
Jakarta - Menteri Kesehatan memberikan toleransi waktu selama sebulan kepada apotek untuk menyesuaikan harga obat generik sesuai dengan SK Menkes tentang penurunan harga 29 item obat generik."Nanti setelah satu bulan, Depkes dan badan POM akan memonitor pelaksanaan SK tersebut," kata Dirut Indofarma Dani Pratomo usai diskusi di Marios Place, Menteng, Jakarta, Sabtu (27/11/2004).Dani menjelaskan, apotek-apotek saat ini belum menurunkan harga 29 item obat generik karena biasanya apotik sudah membeli obat itu pada saat harga belum diturunkan. Oleh karenanya, apotek umumnya memang memerlukan waktu untuk menurunkan harga obat generik itu. Lebih lanjut Dani menjelaskan, kebijakan Menkes menurunkan harga 29 item obat generik dipastikan tidak akan mengganggu kinerja dan penjualan PT Indofarma. Namun diharapkan kebijakan itu bisa merangsang pertumbuhan konsumsi obat generik. "Saya lihat keputusan Menkes itu tidak ada dampaknya. Tidak berpengaruh pada kinerja atau hasil penjualan PT Indofarma," tegas Dani. Menurut Dani, kebijakan itu tidak berdampak pada kinerja Indofarama karena dalam sistem pembukuan Indofarma, yang dicatat sebagai hasil penjualan adalah penjualan obat setelah dikurangi diskon. Dia mencontohkan jika harga obat itu seratus, dan didiskon 30, maka yang dicatat sebagai penjualan Indofarma adalah 70. "Penurunan harga yang ditetapkan pemerintah misalnya 30 persen, itu berarti akan mengurangi diskon yang bisa diberikan produsen kepada distributor atau rantai distribusi. Jadi kita tidak bisa lagi memberikan diskon 30 persen," papar DaniDani juga belum bisa memproyeksikan pengaruh meningkatnya konsumsi dengan proyeksi penjualan obat generik Indofarma. "Saya belum bisa memproyeksikan peningkatan penjualan karena sangat tergantung dari konsumsi masyarakat itu meningkat berapa persen," ujarnya. Dany melihat saat ini dari sisi produsen dengan penurunan harga obat generik dipastikan tidak akan mengurangi kualitas sehingga untuk mendongkrak penjualan para konsumen bisa meminta kepada dokter untuk mencantumkan resep obat generik itu. Mengenai kapasitas produksi Indofarma, Dani mengungkapkan saat ini Indofarma memiliki kapastitas produksi tablet 2 miliar per tahun dan sejauh ini kapasitas produksi yang terpakai baru 60 persen.
(qom/)











































