Ket San dituduh memiliki 2 pil ekstasi saat ditangkap polisi di Jalan Raya Sebangkau No 7, Kecamatan Selakau, Sambas, Kalimantan Barat, pada 20 Juni 2009. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Sambas dan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Ket San dihukum 4 tahun penjara.
Atas vonis ini, Ket San lalu mengajukan kasasi karena tidak pernah melakukan semua perbuatan yang dituduhkan polisi. Permohonan kasasi ini lalu dikabulkan dan pada 27 Juli 2010, MA membebaskan Ket San serta merehabilitasi nama Ket San.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini ternyata menemui jalan buntu. Pada 25 April 2011 PN Sambas menolak gugatan tersebut dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak pada 6 Desember 2011. Atas vonis ini, Ket San lalu melayangkan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak kasasi Ket San," demikian lansir website panitera MA, Senin (6/1/2014).
Putusan bernomor 2407 K/PDT/2012 ini diadili oleh hakim agung Dr M Saleh sebagai ketua majelis dan Prof Dr Abdul Manan serta Syamsul Maarif PhD selaku hakim anggota. Putusan yang mengantongi nomor perkara 2407 K/PDT/2012 diketok pada 27 Agustus 2013 lalu.
(asp/nrl)