Presiden Minta Menag Teliti Kasus Diskriminasi Agama
Sabtu, 27 Nov 2004 12:34 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada Menteri Agama (Menag) untuk meneliti kasus-kasus diskriminasi agama. Selain itu peraturan pendirian tempat ibadah juga diminta untuk direvisi."Mengenai kasus-kasus diskriminasi agama, Presiden sudah memerintahkan Menteri Agama untuk meneliti persoalan-persoalan yang ada agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan contohnya kasus Sekolah Sang Timur di Tangerang. Kasus-kasus seperti itu tidak perlu terjadi lagi," kata Pendeta Nathan Setiabudi, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) usai bertemu Presiden di Istana Negara Jakarta,Sabtu,(27/11/2004).Menurut Nathan, dalam pertemuan tersebut juga disinggung masalah pendirian tempat ibadah yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu menegaskan bahwa tiap pendirian gereja, harus mendapat ijin dari Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri.SKB dua menteri ini hingga kini masih terus dipersoalkan karena pemberian ijin untuk mendirikan tempat ibadah, banyak menimbulkan masalah. Maka itu kata Nathan, Presiden berencana untuk menugaskan Menteri Agama secara seksama menelaah masalah-masalah yang terkait dengan pelaksanaan SKB itu di lapangan. "Kami menyadari bahwa masalah ini merupakan sesuatu yang sensitif dan bisa menjadi sumber persoalan baru, namun demikian sensitifitas tidak boleh menjadi alasan terjadinya ketidakadilan. Bapak Presiden sendiri berencana untuk menugaskan Menteri Agama secara seksama menelaah masalah-masalah terkait dengan pelakasanaan SKB itu di lapangan, sampai nanti bisa dicarikan solusinya berdasarkan kemajemukan bangsa sehingga tidak ada lagi diskriminasi," jelasnya. Nathan juga menjelaskan bahwa kedatangannya menghadap Presiden untuk melaporkan penyelenggaraan sidang raya wakil-wakil gereja se-Indonesia pada 30 November 2004 di Bogor. "Kami mengundang Presiden untuk hadir pada acara pembukaan, tapi karena masih harus berada di luar negeri Presiden mohon maaf karena baru bisa hadir pada 1 Desember. Kami sangat berharap beliau bisa hadir maka untuk tanggal teknisnya akan kami sesuaikan," katanya.
(ir/)











































