Komnas HAM Gelar Rekonstruksi Penggerebekan Teroris di Ciputat

Komnas HAM Gelar Rekonstruksi Penggerebekan Teroris di Ciputat

Kun Agung Sumarmo - detikNews
Sabtu, 04 Jan 2014 14:18 WIB
Komnas HAM Gelar Rekonstruksi Penggerebekan Teroris di Ciputat
Jakarta - Komnas HAM turun tangan menyelidiki kasus penggerebekan terduga teroris di Ciputat, Tangerang Selatan. Komnas HAM melakukan rekonstruksi awal untuk mengumpulkan bukti-bukti guna membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM.

Rombongan Komnas HAM tiba di lokasi pada Sabtu (4/1/2014) pukul 12.15 WIB. Ketua Komnas HAM, Siti Nur Laila hadir didampingi Komisioner Komnas HAM Nur Kholis. Komnas HAM masuk ke dalam 'sarang persembunyian' Dayat Kacamata cs. Terduga teroris menetap di rumah kontrakan milik Zaenab yang tepatnya terletak Jalan KH Dewantoro Gang H Hasan RT 4 RW 7, Kampung Sawah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Komnas HAM baru saja melakukan rekonstruksi kejadian penggerebekan kemarin dan ini belum pada satu kesimpulan. Kami masih akan ketemu Kapolri, Komandan Densus dan sebagainya.
Jadi ini masih dalam tahap awal sekali dalam mengumpulkan data-data, informasi, terkait dengan kejadian kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Komnas HAM bertugas menilai apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam suatu peristiwa. "Jadi ini sama sekali tidak dalam hal wacana konteks politik atau pun lainnya," ujar dia.

Menurut dia, Komnas HAM diberi wewenang untuk menilai apakah ada pelanggaran HAM atau tidak dalam kasus ini.

"Itu tidak harus berdasarkan statemen saja tetapi harus mengolah TKP, memeriksa dokumen terkait dan sebagainya sehingga kami belum bisa menyimpulkan," kata Siti.

Komisioner Komnas HAM Nur Kholis menambahkan Komnas HAM mendukung upaya pemberantasan terorisme karena tidak setuju jika seandainya ada kelompok manapun di Indonesia menggunakan cara-cara kekerasan.

"Soal penanganan, kita punya protap itu menjadi acuan. Jadi apa kemudian teman-teman di kepolisian sudah melaksanakan sesuai protap misalkan hak untuk penghilangan nyawa itu diberikan kepada mereka, namun apa itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada khususnya dalam hal protap, itu yang sedang diteliti Komnas HAM," ungkap Nur.

Menurut dia, baik aparatur maupun masyarakat punya hak membela diri dalam hukum. "Kalau dalam penangkapan ada perlawanan maka kita akan ukur sejauh mana perlawanan itu membahayakan anggota. Oleh karena itu, pemeriksaan awal hari ini belum bisa menyimpulkan. kami masih ketemu pihak Polri, keluarga tersangka saksi mata yang mengetahui dan pihak lain yang terlibat," kata dia.

Ia menggarisbawahi Komnas HAM tidak sejalan dengan cara-cara kekerasan. "Ada pelanggaran HAM atau tidak, sejauh ini baru asumsi. Kita berjanji setelah penelitian ini selesai, dalam seminggu ini kita akan segera beritahukan kepada publik hasilnya," ujar Nur.

Komnas HAM selanjutnya berniat menjenguk anggota Densus 88 yang tertembak dalam penggerebekan yang menewaskan 6 orang terduga teroris itu.

(aan/gah)


Berita Terkait