"Seharusnya kejaksaan menerima berkas mampu membuktikan itu atau tidak. Semuanya kan awalnya di kepolisian, tapi tidak ditanggapi lebih jauh," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Alvon K Palma kepada detikcom, Jumat (3/1/2014).
Menurut Alvon, orang awam seperti Rudi pasti mengalami ketakutan ketika berurusan dengan kepolisian. Ia menambahkan, sebaiknya Rudi menggugat balik kepolisian secara pidana dan perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penangkapan Rudi dinilai sebuah kelalaian yang sangat berat. Karena aksi tersebut telah merampas kebebasan Rudi yang tak lain bagian dari HAM.
"Intinya, aparat lalai yang berujung pada perampasan HAM yaitu kebebasan. Makanya, mintalah reparasi dan restorasi atas penahanan yang dilakukan kepolisian," imbuh Alvon menambahkan.
Sementara itu menanggapi bantahan dari Polda Jatim yang menyatakan tidak melakukan penjebakan, Alvon mengingatkan bahwa Rudi dinyatakan tidak bersalah, bebas, dan majelis hakim menilai dalam putusan kasasi ada upaya rekayasa. Putusan Mahkamah Agung ini telah membuktikan hal tersebut sehingga terkesan Polda Jatim mengelak.
"Putusannya sudah inkrah, bebas, mau mengelak? Ya nggak bisa dong. Ya artinya kasus itu direkayasa," tutup Alvon.
Kisah rekayasa polisi terhadap Rudi terkuak dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 22 Oktober 2012 lalu. Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram.
Oleh MA, ia dinyatakan tidak bersalah dan telah jadi korban rekayasa oleh penyidik yang tak lain adalah anggota polisi. Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.
"Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut," ucap majelis.
(vid/rjo)











































