Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan, kebijakan tersebut bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jakarta, meski dilakukan sekali dalam sebulan. Selain itu, juga berdampak pada penghematan BBM.
"Ini kan kontribusinya bagus. Bisa ribuan kendaraan jadi berkurang di jalanan Jakarta. Akibatnya selain mengurangi kemacetan, juga menghemat BBM," ujar Ashraf saat berbincang dengan detikcom, Jumat (3/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS pemerintah pusat kan banyak sekali di Jakarta. Jadi seharusnya kebijakan ini bisa menjadi perhatian pemerintah pusat dan dapat diikuti," katanya.
"Kebijakan ini banyak manfaatnya, saya mendukung penuh," tambah Ashraf.
Mulai 3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).
(rjo/rni)