"Saya kalau mau setiap hari kaya gitu. Makanya saya siapkan bus. Makanya kalau berpikir sebulan sekali, oh saya nggak suka pura-pura. Nggak bisa saya pura-pura naik bus," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
"Kalau saya nggak suka, lebih baik nggak," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru kalau satu bulan sekali, kenapa harus repot, ngapain gue musti naik bus kalau cuma sebulan sekali. Kalau mau naik harus sering. Baru ada efek," katanya.
Mulai 3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).
(sip/rjo)











































