Mabes Polri menggelar barang bukti dari tiga wilayah pengungkapan kasus terorisme; Banyumas, Ciputat, dan Rempoa Tangerang. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan para teroris yang tewas dalam baku tembak dengan aparat sebagai sarana aksi teror mereka.
Daftar temuan barang bukti di Jl AMD No. 1 RT 4/7, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ditemukan sebanyak 76 barang bukti, antara lain sebagai berikut:
1. 5 bilah golok
2. Sebilah pisau lipat merek AK-47
3. 2 bilah pisau
4. 3 buah obeng
5. 8 buah pistol
6. 3 buah pen gun
7. 2 buah solder listrik
8. 4 buah magazin
9. 74 butir peluru amunisi
10. 6 buah selongsong/amunisi
11. 4 unit sepeda motor (salah satunya hasil rampasan)
12. Rangkaian bom
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kertas yang sudah ditempel beberapa paku ulir
2. 4 kantung plastik berisi serbuk putih
3. 1 gulungan kawat
4. lampu senter
5. Sebungkus petasan
6. Selembar tulisan tangan pada sobekan koran tertanggal 30 Juni 2013 yang berisi rencana jihad.
Sedangkan di Banyumas, lokasi penangkapan tersangka Anton, didapati beberapa barang bukti, antara lain;
1. Latop merek Toshiba
2. satu flash disk
3. CPU komputer
4. Sepucuk pen gun
5. 9 butir peluru kaliber 38
6. Sangkur
7. 3 unit HP
8. Uang Rp 10 juta
9. 1 kartu ATM
"Dengan melihat barang seperti ini, merupakan barang-barang berbahaya untuk kehidupan masyarakat kita. Jadi kita harus melakukan langkah penegakan hukum, karena kita tidak menginginkan ada korban," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
"Menegakkan hukum dalam penanggulangan terorisme bukan satu-satunya jalan. Ada upaya lain. Kita senang adanya preentif, preventif. Tapi, kalau sudah menghadapi seperti ini, dirayu apapun tidak akan mempan kerena dia siap melawan petugas dan dia siap mati. Itu doktrin," tegas Boy.
(ahy/jor)











































