"Proses pemeriksaan yang kita laksanakan sudah sesuai dengan prosedur DVI (Disaster Victim Identification)," ujar Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Rumah Sakit Dr Sukanto, Brigjen Arthur Tampi kepada wartawan di RS Polri Kramat Jati, Jaktim, Jumat (3/1/2014).
DVI adalah suatu prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana yang dapat di pertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline. "Prosedur DVI diterapkan jika terjadi bencana yang menyebabkan korban massal, seperti kecelakaan bus dan pesawat, gedung yang runtuh atau terbakar, kecelakaan kapal laut dan aksi terorisme," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota keluarga keenam terduga teroris Ciputat menolak proses otopsi dari jenazah itu. Menurutnya penyebab kematian sudah diketahui sehingga menurut syariat Islam jenazah tersebut harus segera dimakamkan.
"Sudah jelas penyebabnya ditembak, jadi untuk apa diotopsi. Harus segera dimakamkan," jelasnya di RS Polri, Kamis (2/1/2014).
(rii/jor)










































