Kanit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Aries Supriyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka itu.
"Iya betul sudah kita amankan. Kedua pelaku masih kita periksa," kata Aries saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (3/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah membunuh, kedua pelaku sempat melarikan diri ke rumah pacar dari salah satu tersangka," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Andi ditemukan tewas di dalam kontrakannya di Jalan H Mading RT 7/RW 2 Kebon Kelapa, Kembangan Utara, Jakbar, 6 Desember 2013 lalu. Saat ditemukan, korban penuh luka lebam.
(mei/ega)










































