"Nah ini kami belum bisa pastikan karena belum lihat berita acaranya (penyitaan) itu. Kami minta itu dibawa di sidang. Bisa jadi tidak benar, tidak akurat," ujar kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (3/1/2014).
"Yang pasti (berita acara penyitaan) perlu sekali dibawa di sidang," tambahnya lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan pra peradilan Wawan ini , pihak kuasa hukum menghadirkan dua ahli yaitu Dian Andriawan dan Bagir Manan. Sementara, pihak KPK menghadirkan penyidik madya Novel Baswedan.
Saat memberikan keterangan, Novel mengatakan penyidik perlu melakukan penyitaan terlebih dahulu pada barang-barang yang diduga terkait dengan kasus yang ditangani. Hal itu perlu dilakukan untuk menghindari tersangka yang akan menghilangkan barang bukti. Mobil-mobil mewah milik Wawan diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
"Barang-barang yang kami sita kami perlukan dalam proses pembuktian," ucapnya.
Perlu diketahui saat penggeledahan rumah Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan KPK menemukan beberapa mobil sport milik Wawan. Mobil sport milik Wawan itu antara lain Nissan GTR, Lambhorgini, Porsche, dan Ferrari.
(dha/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini