"Bukan bermaksud tidak menghormati, tetapi karena status ahli sebagai mantan Ketua MA ada pengaruh," ujar kuasa hukum KPK Nur Chusniyah di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (3/1/2014).
Hal itu dikatakan Nur saat hakim ketua Tri Puji Hartadi memberi kesempatan pihak KPK untuk mengajukan pertanyaan setelah pihak kuasa hukum Wawan mengajukan pertanyaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kuasa hukum Wawan menghadirkan dua ahli dalam sidang pra peradilan terkait penahanan dan penyitaan aset Wawan. Dua ahli itu adalah Dian Adriawan dan Bagir Manan. Sementara dari pihak KPK menghadirkan penyidik KPK Novel Baswedan.
(dha/mpr)











































