"Penasehat hukum sedang berpikir Atut menjadi korban terutama dalam aspek politik, karena kami merasa adanya ketidakadilan. Untuk hal-hal pemerintahan saja aksesnya dibatasi," kata kuasa hukum Atut, Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jalan Pahlawan Revolusi, Jakarta Timur, Jumat (3/1/2013).
Menurut Firman, pihaknya akan mengajukan surat protes resmi ke KPK untuk ke sekian kalinya, setelah surat protes pada tanggal 24 Desember belum ditanggapi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Surat) sudah lama diajukan 24 Desember dan terbaru 3 Januari, namun sampai saat ini belum dapat izin. Yang jelas Ibu Atut merasa seakan dipojokkan seolah-olah kesalahan ditimpakan kepada ibu dan keluarganya," imbuhnya.
Pihaknya membantah jika Atut sudah legowo melepaskan kekuasaannya kepada Wagub Banten Rano Karno. "Yang ngomong itu siapa, ibu belum ngomong apa-apa. Yang jelas sebentar lagi ibu akan mengambil sikap. Tunggu sajalah paling nggak lama lagi," ucap Firman.
(iqb/nwk)











































