"Ada beberapa surat yang mesti ditandatangani terkait administrasi pemerintahan. Misalnya ada surat tentang evaluasi APBD tahun 2013. Selain itu surat pelantikan Bupati Lebak Banten. Banyak surat lainnya," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Syamsir ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Jumat (3/1/2014).
Bukankah ada Wagub Banten yang bisa dilimpahi tugas Gubernur Banten? "Tidak bisa. Ini harus ditandatangani gubernur. Selama belum ada plt maka tetap gubernur yang berwenang," jawab Syamsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tinggal nunggu saya diizinkan atau tidaknya," tutur Syamsir.
Yang jelas saat kuasa hukum Atut, Firman Wijaya, menjenguk ke Rutan Pondok Bambu pada pukul 14.40 WIB tampak datang sendirian. Firman mengungkapkan ada surat-surat dari Biro Hukum Pemprov Banten yang harus diteken.
Dan saat Syamsir dikonfirmasi ketika Firman Wijaya masuk ke Rutan Pondok Bambu, Syamsir mengaku masih berada di Banten.
Apakah itu bukan mengurus surat pengunduruan diri Atut? "Bukan. Itu bukan kewenangan saya. Saya hanya Kabiro Hukum," jawab dia.
(nwk/nrl)










































