Terpidana kasus korupsi Simulator SIM Sukotjo S Bambang keluar dari Lapas Sukamiskin, Jumat (3/1/2014). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani 2/3 masa tahanannya. Ia dinilai telah bersikap baik selama di dalam lapas. Sukotjo yang juga merupakan saksi kunci kasus Simulator SIM ini mendapatkan vonis 3 tahun 10 bulan penjara.
"Iya, tadi sekitar pukul 13.00 WIB keluar karena dapat pembebasan bersyarat," ujar Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi saat dihubungi detikcom via ponselnya.
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) tersebut seharusnya bebas murni pada 19 Maret 2015 mendatang. Sukotjo menjalani tahanan dalam kasus penggelapan yang dilaporkan Budi Susanto dalam pengerjaan proyek SIM dan ditangani kepolisian. Budi kini sudah menjadi terdakwa dalam kasus simulator SIM yang ditangani KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Giri pun menyebut, Sukotjo diserahterimakan pada LPSK karena ia dinilai sebagai whistleblower dalam kasus Simulator SIM yang menyeret petinggi Polri Irjen Djoko Susilo.
"Secara administrasi tadi sudah diserahkan ke LPSK," tutur Giri.
Meski statusnya sudah bebas, namun Sukotjo masih memiliki kewajiban untuk lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas). "Tetap harus lapor dan mendapatkan pembinaan. Lapornya ke Bapas dan kejaksaan. Apakah lapornya seminggu sekali atau sebulan sekali, itu tergantung Bapas," katanya.
Sukotjo juga tidak boleh melanggar hukum jika tak ingin kembali masuk bui untuk menjalani sisa masa hukumannya. "Kalau sampai melanggar hukum lagi, ya masuk lagi," tegas Giri.
(ern/ndr)











































