"Sidang diskors kembali dilanjutkan dengan pembuktian surat dari termohon," ujar hakim ketua Tri Puji Hartadi di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jumat (3/1/2014).
Pada sidang dengan agenda duplik tadi, tim kuasa hukum Wawan tidak didampingi Buyung. Pun dengan sidang-sidang sebelumnya. Yang hadir hanya Sadly Hasibuan, Pia Akbar Nasution yang merupakan putri Buyung, Indra Nathan, dan Handarbeni Imam Arioso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agenda sidang hari ini yakni pembuktian surat dari penyidik KPK. Selain itu, pihak kuasa Wawan akan menghadirkan dua orang ahli yang akan memberikan keterangan.
(nwy/nrl)











































