Tapi tak urung, kritik juga datang ke kepolisian dalam aksi penumpasan terorisme itu. Soal aksi tembak mati para terduga teroris dinilai sebagai tindakan berlebihan. Semestinya dengan keahlian antiteror dan petugas yang terlatih, para terduga teroris bisa ditangkap hidup.
"Polisi yang seharusnya sebagai penegak hukum, justru mempertontonkan tindakan main hakim sendiri dengan "extra judicial killing" pada orang-orang yang baru diduga teroris," jelas Komisioner Komnas HAM Siane Indriani di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang siapapun yang diduga teroris, menjadi sah untuk ditembak mati tanpa bisa melakukan pembelaan diri. Stigma juga melekat pada seluruh keluarganya, yang oleh masyarakat dicap sebagai keluarga teroris tanpa ampun. Mirip stigma PKI," urainya.
Kritikan Komnas HAM ini, lanjut Siane, sama sekali tak berarti membela terorisme, karena tindakan itu melanggar HAM. Komnas HAM ini hanya mencoba mengkritisi pola-pola penindakan yang sesuai dengan konsep HAM.
"Cara kekerasan tidak akan menghentikan terorisme, malah akan menyuburkan dendam-dendam baru khususnya pada pihak aparat. Harus ada pendekatan yang komprehensif yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat," urainya.
(ndr/gah)











































