Kompolnas: Polda Jatim Harus Telusuri Rekayasa Kasus Narkoba ke Rudy

Kompolnas: Polda Jatim Harus Telusuri Rekayasa Kasus Narkoba ke Rudy

Prins David Saut - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 11:33 WIB
Kompolnas: Polda Jatim Harus Telusuri Rekayasa Kasus Narkoba ke Rudy
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membongkar rekayasa polisi atas Rudy Santoso (41) dengan menjebak dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berjanji akan mempelajari kasus yang menimpa sales obat nyamut itu.

"Kompolnas akan meneliti ini, apakah memang ada kesalahan karena di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi kan terbukti," kata Komisioner Kompolnas Edi Sahputra Hasibuan kepada detikcom, Jumat (3/1/2014).

Edi menyatakan Kompolnas tetap menghormati putusan yang sudah inkrah tersebut. Ia juga berharap para pejabat kepolisian di Polda Jawa Timur menelusuri kasus ini karena dapat mencoreng citra Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tentunya atasannya harus melakukan penelusuran kesalahan ini. Ini jadi introspeksi dan seberapa jauh adanya kemungkinan kesalahan prosedur. Kita hormati putusannya dan kita serahkan ke Rudi, apakah mau menggugat balik atau tidak," ujar Edi.

Kasus bermula saat Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram.

Rudi mencari keadilan hingga ke MA, dan dalam putusan kasasi tanggal 22 Oktober 2012 lalu ia dinyatakan tidak bersalah dan telah jadi korban rekayasa oleh penyidik yang tak lain adalah anggota polisi.

Putusan ini diketok hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota. Dalam pertimbangan hukumnya, MA menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan.

"Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut," ucap majelis kasasi.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads