"Ibu sudah tahu mengenai proses politik yang sedang berjalan di DPRD, sebagai Gubernur jelas ibu keberatan jika diturunkan dengan cara itu," ujar kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2013).
Menurut Sukatma, Atut selama ini telah berjasa bagi pembangunan di Banten. Atut juga sangat menyayangi masyarakat Banten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang menurut Sukatma menjadi alasan Atut tidak layak digulingkan adalah, hingga saat ini Atut belum mendapat surat pelimpahan kekuasaan sebagai Gubernur dari Kemendagri. Sehingga semua keputusan terkait pemerintahan masih berada di tangan Atut.
"Bu Atut sampai sekarang belum mendapat surat pelimpahan dari Kemendagri. Artinya beliau masih sebagai Gubernur yang memimpin Banten," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini di DPRD Banten tengah bergulir opsi penggunaan hak Angket untuk penggulingan Atut. Beberapa fraksi sudah setuju penggunaan hak angket itu. Namun masih ada fraksi yang masih bersikukuh tak mau menggunakan hak angket. Bahkan, fraksi PKS memilih abstain terkait opsi penggunaan hak angket ini.
(kha/mpr)











































