3 Pemimpin Daerah yang Terapkan One Day No Car

3 Pemimpin Daerah yang Terapkan One Day No Car

Niken Widya Yunita - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 11:18 WIB
3 Pemimpin Daerah yang Terapkan One Day No Car
Jakarta - 3 Pemimpin daerah menerapkan peraturan dilarang membawa kendaraan alias one day no car pada PNS. Tujuannya mulai dari penghematan BBM hingga mengurangi kemacetan.

PNS dibiasakan menggunakan bus jemputan atau transportasi massal. Begitu juga dengan sepeda, yang mulai digalakkan kembali para pemimpin.

Berikut 3 pemimpin top yang menerapkan one day no car, seperti yang dirangkum detikcom, Jumat (3/1/2014):

1. Nur Mahmudi

Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail menerapkan aturan One Day No Car (ODNC) bagi PNS Depok setiap Selasa. Tujuan Nur Mahmudi menerapkan aturan tersebut yakni penghematan BBM.

PNS diharuskan menggunakan moda transportasi lain selain mobil, seperti motor, angkutan umum, sepeda, atau berjalan kaki. Nur Mahmudi pun ke kantor dengan menggunakan sepeda dan naik angkot.

Setiap Selasa, Nur Mahmudi juga membuat peraturan satu hari tanpa beras atau one day no rice (ODNC). Gunanya untuk ketahanan pangan nasional.

2. Ridwan Kamil

Walikota Bandung Ridwan Kamil menerapkan one day no car setiap Jumat mulai 27 September 2013 lalu. Emil, panggilan akrabnya menyebut programnya itu 'Jumat Bersepeda'.

Untuk menyukseskan program ini, Emil menggandeng sejumlah komunitas yang setiap hari terbiasa naik sepeda yaitu Bike to Work dan Bike to School.

Emil juga memperbaiki jalur sepeda warisan pemerintahan Wali Kota Dada Rosada. Emil menyatakan, program 'Jumat Bersepeda' ini merupakan komitmen kepemimpinannya dalam lima tahun ke depan.

Emil menyatakan ingin mengembalikan Bandung sebagai kota sepeda.

"Saya kira ini perlu kampanye intensif dan konsisten," kata Emil.

3. Jokowi

Gubernur DKI Jokowi menerapkan aturan pelarangan PNS naik kendaraan bermotor setiap Jumat di minggu pertama. Peraturan itu dimulai pada Jumat 3 Januari 2014.

Kebijakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, Satpol PP, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi yustisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Β 
Halaman 2 dari 4
(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads