Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membuka Tabir Penjebakan Kasus Narkoba Rudy

Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membuka Tabir Penjebakan Kasus Narkoba Rudy

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 11:05 WIB
Ini Dia 3 Hakim Agung yang Membuka Tabir Penjebakan Kasus Narkoba Rudy
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - 6 Hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi seakan terkecoh oleh polisi. Mereka berenam mengamini penjebakan polisi terhadap Rudy Santoso dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rudy.

Belakangan, Mahkamah Agung (MA) membongkar rekayasa kasus narkoba terhadap sales obat nyamuk tersebut. MA mengungkap banyak kejanggalan dalam penggerebekan di kos-kosan Rudi pada 2011 silam. Seperti penggeledahan tidak disaksikan pihak yang netral seperti Ketua RT atau Ketua RW dan seorang saksi malah dibiarkan keluar dari TKP oleh polisi.

Alhasil, MA membebaskan Rudy dari segala tuntutan hukum dan merehabilitasi nama baik Rudy. Siapakah ketiga hakim agung yang membebaskan Rudy? Berikut profil singkat ketiga hakim agung tersebut seperti terangkum dalam catatan detikcom, Jumat (3/1/2014):

Hakim Agung Timur Manurung

Timur merintis dinas di Corps Hakim TNI. Namanya sempat mencuat saat Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM memanggil para perwira TNI terkait kasus Trisakti dan Semanggi I-II. Saat itu, sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) Mabes TNI, Timur menolak tegas panggilan KPP HAM terhadap para perwira TNI. Usai berkarier di militer, Timur Manurung lalu dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2003.

Kini, selain sebagai hakim agung, Timur juga menjadi Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Dengan jabatan ini, Timur mengawasi sekitar 7 ribuan hakim di seluruh Indonesia dan menindak hakim yang melanggar kode etik dan perilaku hakim nakal.

Hakim Agung Dr Salman Luthan

Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dirinya masuk ke MA pada 2010 setelah dipilih DPR.

Beberapa kasus yang menarik perhatian publik seperi kasus Prita Mulyasari di tingkat kasasi. Saat itu Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya, Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.

Saat ini Salman menjadi ketua majelis untuk Peninjauan Kembali (PK) kasus dr Ayu dkk. Dalam vonis kasasi, dr Ayu, dr Hendy dan dr Hendry dihukum 10 bulan karena kealpaannya mengakibatkan pasien meninggal dunia setelah operasi. Vonis kasasi ini sempat mengundang reaksi keras dari ribuan dokter di berbagai penjuru Indonesia dan berdemonstrasi. Sebagian ada yang langsung mendemo MA menolak putusan kasasi itu.

Hakim Agung Dr Andi Samsan Nganro

Andi Samsan Nganro (ari saputra/detikcom)
Andi dilantik menjadi hakim agung bersama-sama dengan Suhadi pada 4 Oktober 2011. Andi mengantongi 43 suara saat pemilihan di DPR.

Nama Andi moncer saat menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan konsumen yang hilang pada Juni 2001. Saat itu dia hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sepak terjang Andi Samsan tidak sampai di situ. Usai memutus perkara parkir ini, dia pun memutus perkara yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia yaitu dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan.

Gugatan yang mengadopsi gugatan hukum ala Amerika Serikat menjadi perdebatan karena sebelumnya tidak dikenal di sistem hukum Eropa kontinental, seperti yang juga dianut oleh Indonesia.

Lantas Andi pindah ke PN Jaksel, lalu diangkat menjadi hakim tinggi hingga ikut seleksi hakim agung dan lolos ke MA.
Halaman 2 dari 4
(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads