PNS DKI Usul Larangan Bawa Kendaraan Diterapkan Pada Hari Mereka Berseragam

PNS DKI Usul Larangan Bawa Kendaraan Diterapkan Pada Hari Mereka Berseragam

- detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 10:44 WIB
PNS DKI Usul Larangan Bawa Kendaraan Diterapkan Pada Hari Mereka Berseragam
Jakarta - PNS Pemprov DKI hari Jumat ini, untuk pertama kalinya dilarang naik kendaraan pribadi ke kantor. Beberapa PNS mengusulkan larangan ini diberlakukan di hari saat mereka berseragam.

"Kalau bisa (larangan berkendara pribadi) diterapkan di saat pakai seragam, Rabu misalnya," ujar salah seorang PNS Pemprov DKI bernama Deni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).

Menurutnya saat berseragam, PNS tak bisa sembunyi-sembunyi parkir di lokasi parkir lain. Sedangkan di hari Jumat ini, para PNS menggunakan baju koko dan kebaya encim yang bagi Deni masih sulit dibedakan dengan masyarakat biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Deni menilai larangan ini nanti seharusnya bisa diberlakukan lebih sering.

"Misalnya seminggu dua kali," lanjutnya.

Pria yang tinggal di Bekasi ini menyambut baik pelarangan ini. Menurutnya, aturan ini akan mengurangi kemacetan, menghemat BBM.

"Biar tahu, ngerasain jadi rakyat gimana berdesak-desakan," tuturnya.

(/ega)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini