"Kalau bisa (larangan berkendara pribadi) diterapkan di saat pakai seragam, Rabu misalnya," ujar salah seorang PNS Pemprov DKI bernama Deni di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2014).
Menurutnya saat berseragam, PNS tak bisa sembunyi-sembunyi parkir di lokasi parkir lain. Sedangkan di hari Jumat ini, para PNS menggunakan baju koko dan kebaya encim yang bagi Deni masih sulit dibedakan dengan masyarakat biasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya seminggu dua kali," lanjutnya.
Pria yang tinggal di Bekasi ini menyambut baik pelarangan ini. Menurutnya, aturan ini akan mengurangi kemacetan, menghemat BBM.
"Biar tahu, ngerasain jadi rakyat gimana berdesak-desakan," tuturnya.
(/ega)










































