Kendaraan bermotor milik PNS Pemprov DKI Jakarta banyak yang diparkir di luar kantor mereka. Di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, terdapat puluhan kendaraan yang parkir di sisi luar kantor.
Sudin Perhubungan Jakarta Selatan bersama Inspektorat Wali Kota Jakarta Selatan merazia kendaraan para PNS di sekitar kantor. Operasi ini dipimpin oleh Kasudinhub Jakarta Selatan Arifin Montero.
"Jadi kami mengawal Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013, PNS dilarang bawa kendaraan bermotor di Jumat pertama. Kami mulai jam 8.00 WIB di sini dan sudah mengempesi 6 mobil dan puluhan motor," ujar Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl. Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bekerjasama dengan Inspektorat agar bisa bedakan mana yang milik PNS dan yang bukan," imbuh Arifin.
Namun demikian tak jarang warga yang bukan PNS pun dikempesi bannya oleh petugas. Mereka pun kecewa karena terlanjur dicabut pentil bannya.
"Kecewa sekali, padahal saya warga sini dan biasa parkir di sini," keluh pemilik Honda Jazz silver yang dikempesi, Andi (30).
(bpn/mpr)











































