Di Kantor Pemkot Jaksel, PNS Juga Banyak yang Bawa Kendaraan Pribadi

Di Kantor Pemkot Jaksel, PNS Juga Banyak yang Bawa Kendaraan Pribadi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 09:28 WIB
Di Kantor Pemkot Jaksel, PNS Juga Banyak yang Bawa Kendaraan Pribadi
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan larangan PNS pergi ke kantor menggunakan kendaraan bermotor pada Jumat pertama tiap bulan. Namun instruksi ini sepertinya belum diindahkan oleh para pegawai.

Pantauan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jl Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2014), masih banyak PNS yang melanggar instruksi tersebut. Tampak lima petugas Satpol PP menghadang kendaraan yang hendak masuk area kantor. Jika mereka pegawai, maka tidak diperbolehkan masuk.

"Awalnya sih boleh masuk, tapi dicatat nama sama nomor mobilnya. Tapi habis itu ada instruksi dari Kasatpol PP kalau dilarang masuk. Jadi ya sudah terserah mereka mau diparkir di mana," ujar petugas Satpol PP Sakeh di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian pegawai yang membawa kendaraan mengaku belum tahu adanya aturan baru ini. Petugas Satpol PP pun menunjukan spanduk bertuliskan aturan tersebut.

Pada spanduk tertulis, "Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 150 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Dilarang Menggunakan Kendaraan Pribadi Baik Roda 4 Maupun Roda 2 atau Kendaraan Dinas Operasional Perorangan/Jabatan ke Kantor Setiap Bulan Pada Jumat Minggu Pertama".

Salah seorang pegawai yang enggan menyebut namanya mengaku tempat tinggalnya jauh. Dia pun memarkir motornya di warung makan Betawi yang terletak di belakang kantor.

"Lah daripada jalan kaki, rumah saya jauh, mending parkir di sini lah," tutur si pegawai.

(bpn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads