Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Ini Jalan Terjal Rudy Bebas dari Bui

Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Ini Jalan Terjal Rudy Bebas dari Bui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Jan 2014 09:09 WIB
Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Ini Jalan Terjal Rudy Bebas dari Bui
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan sales obat nyamuk Rudy Santoso (41) dari hukuman 4 tahun penjara. Namun vonis bebas dari rekayasa kepemilikan narkoba oleh polisi itu tidak mudah didapat Rudy.

Berikut kronologi hukum yang menjerat Rudy seperti dilansir dalam putusan kasasi MA seperti dikutip detikcom dari website MA, Jumat (3/1/2014) :

7 Agustus 2011
Rudy digerebek polisi Ditnarkoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Rungkut, Surabaya. Sebelum digerebek, perempuan misterius bernama Susi terlebih dahulu menyelinap untuk memasukkan sabu sebesat 0,2 gram ke toilet kamar. Rudy lalu dituduh sebagai pemilik sabu tersebut. Anehnya, polisi membiarkan Susi meninggalkan TKP dan tidak diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Agustus 2011
Rudy secara resmi dijadikan sebagai tersangka dan mulai ditahan oleh polisi di sel tahanan.

28 Agustus 2011
Polisi memperpanjang masa penahanan Rudy.

6 Oktober 2011
Masa penahanan Rudy dialihkan ke jaksa.

17 Oktober 2011
Giliran Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menahan Rudy.

15 Januari 2012
Dilanjutkan Pengadilan Tinggi Surabaya ikut menahan Rudy

1 Maret 2012
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menghukum Rudy selama 4 tahun dengan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Surabaya lalu melanjutkan penahanan Rudy.

31 Maret 2012
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan surat penahanan Rudy

22 Mei 2012
Pengadilan Tinggi Surabaya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya

18 Juni 2012
Ketua MA melanjutkan penahanan Rudy

22 Oktober 2012
MA membebaskan Rudy dari semua tuntutan hukum lewat putusan kasasi. MA menyatakan kasus tersebut rekayasa polisi dan Rudy dijebak atas kepemilikan 0,2 gram sabu.

Ketiga hakim yang membebaskan Rudy yaitu hakim agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, hakim agung Dr Salman Luthan dan hakim anggota Dr Andi Samsan Nganro sebagai hakim anggota



(asp/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini