"Sebab kalau diketahui, kendaraan pribadi yang lalu lalang di jalanan Jakarta itu 30 persen milik PNS. Baik pemerintah maupun BUMN," ujar anggota Dewan Transportasi Kota Tulus Abadi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/1/2014) malam.
Menurutnya, ide Jokowi untuk 'meliburkan' kendaraan pribadi anak buahnya pada hari Jumat pertama setiap bulan merupakan ide yang cukup bagus. Apalagi jika kebijakan ini menyuluruh hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebab jumlah PNS Pemprov DKI cukup besar. Diperkirakan PNS Pemprov DKI yang pakai mobil saat pergi kerja mencapai 10 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan larangan menggunakan kendaraan pribadi bagi PNS DKI tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Ingub, Jokowi menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, para Deputi, para Asisten Sekda, inspektur, para Kepala Badan, para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kepala Satpol PP, Sekretaris DPRD, para Kepala Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, para Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, para camat, dan para lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Kebijakan ini berlaku sejak hari ini dan terus berlanjut setiap Jumat pertama di awal bulan.
(rmd/rna)