"Kalau lihat kondisi seperti ini, ya sudahlah waktunya untuk tidak diteruskan. Karena kita memang tidak tahu sampai kapan proses hukum ini, agak lama. Ini pelajaran bagi yang lain karena masalah korupsi ini masalah berat," ujar Sekjen PBB BM Wibowo saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/1/2014) malam.
Menurutnya, daripada DPRD harus menempuh jalan pemakzulan, maka sebaiknya Atut berbesar hati untuk mundur. Namun hal itu, lanjut Wibowo, diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Banten yang memiliki kewenangan untuk menempuh pemakzulan atau tidak.
"Karena kondisinya masalah korupsi, kalau partai-partai kemudian secara mayoritas mau memakzulkan, apapun silakan. kalau Atut nggak jadi, kan artinya PDIP yang jadi, Rano," tuturnya.
Namun Wibowo mengatakan secara resmi partainya belum mengeluarkan sikap terkait hal ini. Sikap terhadap Atut diserahkan kepada 3 perwakilan PBB di DPRD Banten.
"Kita belum ada arahan, masih pelajari lebih dalam kasus ini," tukasnya.
Wacana pemakzulan bergulir di DPRD Banten. Selain Golkar dan PDIP, PBB termasuk partai kecil yang ikut mengusung Atut dalam Pilgub Banten yang lalu. Golkar dan PDIP adalah partai terbesar di Banten. Keduanya telah menegaskan menolak pemakzulan Atut meski sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dan ditahan KPK.
Desakan mundur juga disuarakan Partai Gerindra dan Hanura. Sementara PKS memilih abstain.
(rmd/rna)











































